IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan seorang tersangka kasus korupsi kredit multi guna BRI Syariah Cabang Bungo berinisial AL, Senin (6/9/2021) kemarin.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Judri menerangkan, Senin kemarin sekitar pukul 15.15 wib, Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
"Yang bersangkutan melakukan korupsi saat tahun 2017 mengajukan dan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya, dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,9 miliar," katanya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan tersangka," tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dites Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi. (IMC01)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi