Kasus Meroket, Area Publik Ditutup, Car Free Day Ditiadakan

Senin, 21 Juni 2021 - 06:55:48 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kasus Covid-19 di Provinsi Jambi meroket dalam beberapa pekan terakhir. Penambahan pasien terkonformasi positif tiap harinya mencapai ratusan orang dalam beberapa hari belakangan.

Kini, angka pasien terkonformasi nyaris menembus angka 12.000 orang, tepatnya saat ini berjumlah 11.911 orang setelah terjadi penambahan 105 orang pasien, Minggu (20/6/2021).

Angka kematian akibat COVID-19 di Provinsi Jambi kembali bertambah 5 orang sehingga totalnya mencapai sebanyak 226 orang. Sementara angka kesembuhan juga bertambah sebanyak 122 orang sehingga totalnya menjadi 9.756 orang.

Selain penambahan kasus, saat ini tiga daerah juga masuk kategori zona merah atau resiko tinggi penularan corona. Yakni Kota Jambi, Muarojambi dan Tanjab Barat.

Sedangkan delapan daerah lainnya masuk zona orange (resiko sedang). Yakni, Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Tanjab Timur.

BACA JUGA : Angka Kematian Akibat COVID-19 Bertambah 5 Orang
    
Mencermati peningkatan kasus yang terus bertambah, jubir satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan keputusan penutupan area publik diambil.

"Seminggu ke depan akan ditutup. Kapan dibuka? Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” kata Erwandi, melalui telpon, Minggu (20/6/2021).
    
Area publik yang ditutup yaitu kawasan Tugu Keris Siginjai Kotabaru, kawasan Ancol, kawasan Danau Sipin dan beberapa titik lainnya. Ini artinya, tidak ada aktivitas di area publik tersebut. Termasuk para pedagang tidak diperkenankan berjualan.
    
“Semua area publik yang bersifat mengumpulkan massa ditutup sementara. Tidak boleh berjualan. Apabila ada pihak-pihak yang membandel, tentu nanti akan ada sanksi yang diberikan,” jelasnya.
    
Di sisi lain, sejak Minggu (20/6/2021) kemarin, Pemprov Jambi juga meniadakan Car Free Day di depan kantor Gubernur Jambi, Telanaipura. Juru bicara satgas penanganan covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, surat Pemprov dari Dinas Satpol PP dan Damkar telah ditujukan pada koordinator pedagang car free day tersebut.

Menurut dia, surat tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pada 14 Juni yang dipimpin Kapolda Jambi dan dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Satpol-PP Provinsi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415 Jambi, Dinkes dan Satpol PP Kota Jambi.

“Salah satu keputusan rapat adalah peniadaan kegiatan car free day di Jalan Jenderal Ahmad Yani Telanaipura Kota Jambi atau kawasan kantor Gubernur,” kata dia.
    
Sedangkan untuk peniadaan car free day di tingkat kabupaten kota diserahkan pada Satgas Covid-19 masing-masing. Dia juga berharap, masyarakat bisa mengerti dengan keadaan dan situasi saat ini, di tengah pandemi ini prokes Covid-19 harus dijalankan dengan baik, salah satunya dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA