Golkar Lepas Tangan Soal Kasus yang Seret Nusron Wahid, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

Selasa, 03 November 2026 - 10:45:44 WIB

Nusron Wahid
Nusron Wahid

IMCNews.id – Partai Golkar menegaskan tidak akan mencampuri penanganan kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama kadernya, Nusron Wahid, yang menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Partai berlambang pohon beringin itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurutnya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah kita serahkanlah sepenuhnya kepada KPK,” kata Doli saat ditemui di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta Pusat.

Doli menegaskan, Golkar tidak memiliki kepentingan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai KPK merupakan lembaga yang berwenang menentukan langkah penanganan setiap indikasi tindak pidana korupsi.

“KPK-lah yang paling tahu langkah-langkah apa saja yang diambil, ya dalam terkait pemberantasan korupsi itu. Apalagi kalau misalnya ada indikasi-indikasi, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

Doli juga mengungkapkan dirinya tidak lagi berkomunikasi dengan Nusron sejak nama Menteri ATR/BPN tersebut disebut dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

“Tidak pernah ada komunikasi lagi ya setelah informasi terakhir soal Pak Nusron disebut-sebut namanya dalam kasus yang terakhir ini. Jadi saya belum ada komunikasi dengan Pak Nusron,” ungkapnya.

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron

Di sisi lain, KPK masih mengevaluasi rencana pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik tengah merumuskan langkah agar pemeriksaan dapat segera dilakukan tanpa menghambat proses penanganan perkara.

"Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron)," ujar Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Ia memastikan belum ada hambatan khusus dalam rencana pemanggilan tersebut. Penyidik masih mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut.

"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," tuturnya.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Empat di antaranya disebut dalam informasi penyidikan sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebanyak dua kali sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi dengan alasan adanya agenda internal kementerian.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Hingga Senin (2/11/2026), KPK masih mengevaluasi jadwal pemanggilan berikutnya. Sementara itu, Golkar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah tersebut.(*)



BERITA BERIKUTNYA