Vonis 8 Tahun Kasus Rudapaksa di Jambi Dipersoalkan, Terdakwa Ajukan Banding

Minggu, 01 November 2026 - 11:30:56 WIB

Putusan delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap perempuan berinisial C, 18 tahun, menuai keberatan dari tim penasihat hukum
Putusan delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap perempuan berinisial C, 18 tahun, menuai keberatan dari tim penasihat hukum

IMCnews.ID – Putusan delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap perempuan berinisial C, 18 tahun, menuai keberatan dari tim penasihat hukum. Salah satu tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding karena menilai majelis hakim belum mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan secara cermat.

Ketiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis masing-masing delapan tahun penjara. Ketiganya juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16 juta per orang.

Kuasa hukum terdakwa pertama dan Cristiano R. Sianturi, Ferdy Marsel Kesek, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Ia menilai sejumlah keterangan dan fakta yang menurut pihaknya telah disampaikan selama proses penyidikan maupun persidangan belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Ferdy menyinggung keterangan terkait dugaan tindakan memegang tangan korban dan dugaan oral yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejumlah hal itu telah dibantah kliennya dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi, kami juga berpendapat, tentunya apa yang sudah disajikan oleh keputusan hakim yang mulia, tentunya tidak cermat," ujarnya.

Atas dasar itu, Ferdy menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berinisial S, Hamzah dan Rita Anggraini, menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan pertimbangan hakim terkait hasil visum. Mereka mempertanyakan kepastian waktu terjadinya luka yang tercantum dalam hasil pemeriksaan medis tersebut.

Penasihat hukum menilai hasil visum belum cukup menjelaskan apakah luka yang ditemukan merupakan luka lama atau luka baru, serta kaitannya dengan peristiwa yang didakwakan.

Mereka juga menyoroti sejumlah barang bukti yang menurut pihaknya tidak ditampilkan selama persidangan, termasuk pakaian yang disebut berkaitan dengan perkara.

Keberatan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti dan pertimbangan putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Dengan adanya rencana banding dari salah satu tim penasihat hukum, perkara ini berpotensi berlanjut ke tahap pemeriksaan di pengadilan tingkat berikutnya.



BERITA BERIKUTNYA