IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Faizah Claresta Erama Binti Roma.
Tersangka diadili dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana melalui Direktur B Siswanto, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, melalui zoom meeting.
Permohonan RJ ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka Faizah disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hasilnya, tersangka Faizah Claresta Erama Binti Roma menjalani rehab rawat inap selama 3 bulan di RSJ Jambi setelah itu menjalani rehabilitasi sosial selama 3 bulan,” sebut Kajati Jambi, Sugeng.
Kajati Jambi menegaskan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan dan dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” ungkapnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif memerlukan
Adapun jumlah Mekanisme Keadilan Restotatif Kejati Jambi dari bulan Januari sampai Juni Tahun 2026 sebanyak 5 Perkara Narkotika dan 4 Perkara Oharda. (*)