IMCNews.ID, Jambi - Oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi ditangkap polisi.
Dia diamankan tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama dua orang lainnya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi dalam jumlah besar.
“Ya benar, kami mengamankan tiga orang jaringan narkoba dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku yang diamankan adalah oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026) kemarin.
Oknum pejabat Ditjenpas itu berinisial RB (46). Sementara dua lainnya yakni RE (48) dan BW (44).
Tersangka RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dewa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan tersebut dan menangkap tersangka RE.
Saat menggeledah seisi rumah, petugas menemukan tas belanja di dalam lemari ruang tengah.
Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain ekstasi, polisi menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari BW.
Polisi bergerak cepat dan menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tersangka BW bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari RB.
Berbekal informasi itu, petugas langsung menciduk oknum ASN tersebut saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi. Kami terus mendalami asal-usul barang bukti serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar membenarkan bahwa seorang bawahannya telah ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba.
"Sikap kami jelas, kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.
Sebagai tindak lanjut administratif, yang bersangkutan telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.
"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya. (*)
Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Diciduk Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Ivan Soroti Rendahnya Serapan APBD Provinsi Jambi, Harus Ada Percepatan
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU