IMCNews.ID, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan soal penggabungan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) digabungkan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi (Jamoperasi).
"Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ucapnya.
Dia menyampaikan hal itu dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.
Dia menilai penggabungan itu akan menyelaraskan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.
Tapi dia menegaskan bahwa hal itu masih sebatas wacana. Masih perlu banyak masukan-masukan yang mendalam serta pembahasan lebih lanjut.
Namun menurutnya, wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
"Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," katanya. (*)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU