IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa) dari pihak penyidik Polda Jambi, Selasa (26/5/2026).
Tiga dari empat tersangka ini merupakan oknum anggota Polda Jambi yang telah dipecat akibat kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Widjaja, mengatakan empat tersangka yakni Samson Pardamean Pandiangan, Cristiano R. Sianturi, dan Nabil Ijlall Fadlul Rahman yang merupakan oknum anggota. Satu lainnya, Indra Surya Dinata Sirait warga sipil.
"Penyerahan tahap kedua ini menandai bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Nolly.
Tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Dia menyebut dugaan pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, yakni Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, tersangka Nabil Ijlall Fadlul Rahman disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk proses tahap kedua itu, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jambi," ujarnya.
Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan.
Setelah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Nolly. (*)
PT SAS dan Group Kembali Salurkan 40 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Seorang Wanita di Sijenjang Tewas Dihabisi Anak Kandung yang Diduga ODGJ
Purbaya Klaim APBN Tetap Aman Meski Nilai Rupiah Tembus Rp17.800
DPRD Provinsi Jambi Dukung Wacana Jalur Kereta Api Batu Bara
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa