Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:31:22 WIB

Sidang putusan kasus DAK Disdik Provinsi Jambi tahun 2022.
Sidang putusan kasus DAK Disdik Provinsi Jambi tahun 2022.

IMCNews.ID, Jambi - Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sementara dua terdakwa lainnya, vonisnya sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kedua terdakwa yang divonis lebih berat dari tuntutan jaksa adalah Rudy Wage dan H Wawan Setiawan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telag membacakan putusan terhadap para terdakwa, Rabu (20/05/2026) kemarin.

Para terdakwa dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rudy Wage Soeparman yang menjadi broker dalam kasus ini divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Selain itu, Rudy Wage juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Rudy Wage selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Yang kedua adalah H Wawan Setiawan yang juga divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Wawan yang merupakan Komisaris PT ILP dijatuhkan vonis oleh majelis hakim juga selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim turut menetapkan 3 aset Wawan yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya Wawan dituntut jaksa selama 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain, yakni Endah Susanti, Direktur PT TDI dijatuhkan vonis selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa Endah Susanti dan terhadap terdakwa tidak dibebankan pembayaran uang pengganti. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir, Zainul Havis, S.Kom, PPK pada kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Zainul sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. (*)



BERITA BERIKUTNYA