JAMBI, IMCNews.id– Pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai berdampak nyata di daerah. Hingga triwulan I 2026, hanya enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Jambi yang berhasil mengantongi persetujuan.
Penurunan ini terbilang drastis jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat delapan IUP yang disetujui, sementara pada 2024 jumlahnya mencapai 52 IUP.
Data tersebut disampaikan Wiskan Husen, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sekaligus Inspektur Tambang wilayah Jambi, Bengkulu, dan Lampung, saat pemaparan di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, Sy Fasha, di Kantor Inspektur Tambang Jambi, Senin (27/4).
“Enam IUP ini merupakan yang diawasi hingga triwulan I, karena pengawasan hanya dilakukan terhadap IUP yang telah memiliki RKAB. Artinya, jumlah ini mencerminkan RKAB yang telah disetujui kementerian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan oleh Inspektur Tambang (IT) dilakukan secara administratif dan operasional. Secara administratif, mencakup evaluasi perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Sementara secara operasional, pengawasan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pemegang IUP, IPR, maupun IUPK.
“Saat ini terdapat 23 Inspektur Tambang di Jambi,” tambahnyaDi sisi lain, Komisi XII DPR RI mendorong pengetatan lebih lanjut melalui perubahan mekanisme evaluasi RKAB. Sy Fasha menegaskan, evaluasi yang sebelumnya dil.
akukan setiap tiga tahun kini harus menjadi tahunan.
“Kami meminta evaluasi dilakukan per satu tahun, bukan lagi tiga tahun. Peninjauan harus diselaraskan dengan kondisi pasar agar tercipta keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga, sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Pengetatan RKAB juga diarahkan pada penguatan aspek lingkungan. Persetujuan tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi mensyaratkan komitmen nyata terhadap reklamasi pascatambang.“Harus dilihat bagaimana kondisi reklamasi lingkungannya.
Jika hanya reboisasi tanpa reklamasi yang memadai, RKAB tidak akan disetujui. Artinya, dampak lingkungan menjadi pertimbangan utama,” jelas Fasha.
Ia turut menyoroti skema jaminan reklamasi dan pascatambang yang dinilai belum proporsional. Selama ini, besaran jaminan lebih banyak dihitung berdasarkan luas lahan, bukan skala aktivitas tambang.
“Ke depan, jaminan reklamasi harus disesuaikan dengan besaran RKAB. Perusahaan wajib menyiapkan dana yang cukup untuk memastikan reklamasi berjalan efektif, bukan sekadar revegetasi,” pungkasnya.(*/ist)
Hanya 6 IUP Batu Bara di Jambi Kantongi Persetujuan RKAB, Fasha Minta Dievaluasi Per 1 Tahun
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi