IMCNews.ID, Jambi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius lemahnya tata kelola sektor pertambangan di berbagai daerah.
Sebanyak 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terungkap melakukan aktivitas penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RAKB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar persetujuan operasional tahunan.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, hasil audit kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada sektor pertambangan di 22 pemerintah daerah.
“Sebanyak 251 pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” demikian tertulis dalam laporan BPK yang dilansir dari Jambione.com.
Ketiadaan RKAB menandakan kegiatan penambangan berjalan di luar mekanisme pengendalian negara.
Kondisi ini membuka ruang operasi tanpa perencanaan teknis yang memadai, minim pengawasan lingkungan, serta berpotensi mengganggu kepastian penerimaan negara dan daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi telah melakukan aktivitas eksploitasi.
Praktik tersebut menyalahi tahapan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi pendapatan negara yang tidak tercatat secara sah.
Pelanggaran lainnya mencakup lima pemegang IUP yang beroperasi tidak sesuai komoditas izin, serta 162 pemegang IUP yang melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total luasan sekitar 88,97 hektare.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus mengurangi penerimaan negara dan daerah.
Makanya, gubernur diminta memperkuat pengawasan melalui dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) serta menjatuhkan sanksi administratif secara tegas dan konsisten kepada para pelanggar.
Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat terdapat 4.502 izin tambang aktif per Februari 2026, meningkat dari 4.252 pada November 2025.
Dari jumlah tersebut terdiri atas 26 kontrak karya (KK), 74 PKP2B, 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 IPR, dan 92 SIPB, dengan dominasi pada tahap operasi produksi.
Meski BPK tidak merinci wilayah secara spesifik dalam laporan tersebut, Jambi diduga kuat termasuk dalam 22 daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Hal itu mengingat tingginya intensitas aktivitas pertambangan serta sejumlah persoalan tata kelola yang selama ini mengemuka di daerah tersebut.
Di tingkat operasional, tercatat terdapat 54 perusahaan pemegang IUP yang aktif beroperasi di Jambi. Namun, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban RKAB masih sangat rendah.
Dari jumlah tersebut, baru enam perusahaan yang telah menyampaikan RKAB dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Salah satu perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tersebut adalah PT Tamarona Mas Internasional (TMI).
“Ya, kami sudah melaporkan RKAB dan sudah disetujui. Setahu saya baru enam dari 54 perusahaan tambang di Jambi yang sudah melaporkan dan disetujui RKAB-nya,” ujar komisaris PT TMI, Matlawan Hasibuan.
Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan yang signifikan antara jumlah izin aktif dan tingkat kepatuhan administratif.
RKAB sejatinya bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen kontrol negara dalam memastikan kegiatan produksi berjalan sesuai rencana kerja, standar lingkungan, dan kewajiban fiskal.
Dengan skala aktivitas pertambangan yang besar namun kepatuhan yang masih rendah, Jambi berada pada posisi rentan dalam tata kelola sumber daya alam. (*)
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi