Kabar Gembira Bagi ASN, Menkeu Bakal Cairkan THR Lebih Awal

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:59:15 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi ASN bakal cair lebih awal dibanding tahun sebelumnya yang umumnya cair 10 hari jelang Idul Fitri.

Sejumlah kalender Islam sendiri memprediksi 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026. Dalam paparan pada acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Purbaya menyebut alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.

Komponen THR ASN 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, komponen THR PNS meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)

Untuk ASN di instansi daerah, komponen THR juga mencakup tambahan penghasilan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Rincian Gaji Pokok ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS:

Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Tunjangan Melekat

Beberapa tunjangan yang masuk dalam komponen THR antara lain:

- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras

- Tunjangan jabatan: sesuai jabatan ASN

- Tunjangan kinerja: sesuai evaluasi jabatan dan kebijakan instansi

- Tunjangan umum: bagi PNS yang tidak menerima tunjangan profesi

Golongan dengan THR Terbesar

Diperkirakan ASN golongan IVa hingga IVe akan menerima nominal THR terbesar pada 2026.

Estimasi pencairan untuk golongan ini berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7,8 juta, belum termasuk tunjangan jabatan struktural penuh.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total THR yang diterima pejabat struktural di golongan tertinggi dapat menembus lebih dari Rp18 juta. (*)



BERITA BERIKUTNYA