IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menggodok aturan soal penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan.
“Saat ini, pemerintah tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya.
Tunggakan iuran ini selama ini menjadi beban peserta. Sehingga nantinya terjadi peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Rinciannya sebesar Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.
Secara umum, jelas Purbaya, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. (*)
Geledah Kantor DPRD Merangin, Kejati Jambi Sita Komputer, Laptop Hingga Telpon Genggam
DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah
Perpres Penghapusan Piutang Jaminan Kesehatan Untuk Dua Kategori Tengah Digodok
Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Transportasi Jelang Idul Fitri
Wagub Tegaskan Dukungan Penataan KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO
Pemerintah Tetapkan WFA Bagi Buruh Jelang dan Pasca Idul Fitri 1447 H