IMCNews.ID, Jambi - Satlantas Polresta Jambi melakukan patroli hunting untuk mencegah terjadinya aksi balap liar, Kamis (15/5/2025) malam.
Dalam patroli itu tim juga menindak motor yang menggunakan knalpot brong. Operasi ini dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Hadi Siswanto.
Patroli kami ini menyasar wilayah Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Enam motor yang menggunakan knalpot brong langsung ditilang.
Menurut Kasat Lantas, penindakan ini dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat I UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 yang mengatur ambang kebisingan dari kendaraan.
“Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasat Lantas, kendaraan yang ditilang ini juga tidak menggunakan plat nomor. Lalu tak dilengkapi kaca spion, serta pengendaranya tidak mengenakan helm.
“Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos lantas Simpang Pulai,” pungkasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan