IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 14 bidang tanah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan jika penyitaan itu dilakukan pada 29 April 2025 lalu.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, yang mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa 14 aset tersebut bernilai sekitar Rp18 miliar. Dugaan sementara tanah tersebut dibeli menggunakan dana dari kasus tersebut.
“Bidang tanah ini sudah lunas, dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (30/4) mengungkapkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus tersebut berdasarkan penyidikan pada 14-15 April 2025.
Oleh sebab itu, sampai saat ini KPK telah menyita 79 bidang tanah maupun lahan dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen. (*)
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Polres Kerinci Amankan Paket Besar Sabu dan Ekstasi, Pemilik Masih Diburu