IMCNews.ID, Kerinci - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Operasi yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat bruto 3,50 gram.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandri Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci, Senin (5/5/2025).
"Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi," ujarnya.
Sayangnya dalam penindakan itu, anggota Polres Kerinci tak berhasil menangkap pelaku pemilik barang haram tersebut.
Pihak Polres Kerinci hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket menengah narkotika jenis sabu, 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp, 2 butir pil ekstasi oren bertuliskan TMT, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital hijau merek DIGITAL SCALE.
Kemudian 4 pipet plastik, 2 pirek kaca, 1 tutup botol plastik biru, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 pak plastik klip bening, 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER dan 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam Nopol BG 8464 GL.
“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, hingga saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku yang berusia 40 tahun tersebut merupakan warga Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” terangnya.
Saat penggerebekan dilakukan, kata Kasat, tersangka tidak berada di rumah. Namun, tim menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan istri pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta alat hisapnya," jelas Kasat Narkoba.
Dirinya juga menjelaskan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung atau sistem COD (Cash on Delivery) dengan pembeli.
Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi oleh aparat kepolisian. Polres Kerinci terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron.
“Barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk uji lebih lanjut guna memperkuat bukti hukum,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Buat dan Edarkan Uang Palsu, Warga Koto Dua Baru Kerinci Diamankan