IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menahan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada bank BNI 2018-2019, Rabu (16/4/2025).
Dia adalah RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (15/4/2025), penyidik Kejati Jambi juga telah menahan dua tersangka.
Mereka adalah petinggi di PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yakni WH selaku mantan Direktur PT PAL dan VG selaku Direktur Utama PT PAL.
Penetapan tersangka terhadap RG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RG, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di Lapas Jambi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Noly menjelaskan, para tersangka melakukan pemufakatan jahat dan membobol keuangan Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Oknum Pegawai BNI Life Sungaipenuh Gelapkan Rp381, 5 Juta dengan Modus Tukar Uang THR