IMCNews.ID, Jambi - Dua gembong narkoba Jambi, Helen dan Diding dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (10/2/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pelimpahan kedua gembong narkoba itu dilakukan terpisah di waktu berbeda. Sebagaimana diketahui, Helen ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di Jakarta usai petugas menangkap kaki tangannya, Diding terlebih dahulu.
Terpantau usai penyerahan, Helen dan Diding langsung digiring ke sel kejaksaan untuk kemudian dititipkan ke Lapas.
Untuk diketahui, Helen dijuluki ratu Narkoba Jambi. Sementara Diding adalah kaki tangannya.
Informasi yang diperoleh, kedua tersangka juga akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi lain menyebutkan jika Kejaksaan RI juga akan melakukan pelimpahan dua orang tersangka lainnya dan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dalam jaringan Helen. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka Penipuan dengan Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Begini Modusnya