IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terus memberikan dukungan penuh kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.
“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).
Hingga kini, jadwal persidangan baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara jadwal untuk daerah lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Diketahui, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kerinci menjadi satu-satunya daerah dengan tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan. (*)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Ketua KPU Provinsi Jambi Hadiri Paripurna Pengumuman Haris-Sani Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih