IMCNews.ID, Jambi - Kurang dari 24 jam Polda Jambi berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur yang aksinya viral di media sosial.
Korbannya adalah seorang siswa SMP di Kota Jambi. Pelaku diduga kuat berstatus sebagai ASN yang menjabat di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
"iya udah diamankan di Subdit PPA, iya benar pelaku merupakan oknum PNS pemprov Jambi," ungkap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Kamis (14/11/2024).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban pelecehan seks menyimpang itu kepada polisi.
Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT.
Informasi yang diperoleh korban awalnya berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Saat itu ada sebuah mobil HRV bewarna merah dengan nomor polisi BH 1265 NM berhenti dan pengemudi mobil itu menyapanya.
Saat itu pelaku bertanya tempat biliar di kawasan Purnama kepada korban yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kemudian meminta agar di antarkan ke tempat yang dimaksud dengan iming-iming diberikan uang dan akan diantarkan pulang.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang.
Tiba tiba mobil berhenti, pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku hingga terjadi pelecehan.
Pelaku kemudian menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut. Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Satpam komplek. Dari rekaman CCTV yang beredar, korban mengadu kepada satpam sambil berkata, “Cabul orang itu Om, mobil merah itu”.
Sesampai di rumah korban melapor ke orang tuanya atas peristiwa yang dialaminya. Dan orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman orang tua korban melapor ke Polda dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV.
Dalam laporan itu dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Menko Polkam Sebut Sulit Ungkap Kasus yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri