Peredaran 10 Kg Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terpaksa Didor Akibat Melawan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:19:04 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Semua barang haram itu diamankan dari tangan tiga orang tersanga yakni TB warga Riau, R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah di kawasan Patimura.

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto. 

Dia menyampaikan hasil interogasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

"Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar," katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

"Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka," tambahnya.

Alumni Akpol angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, pihaknya telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif.

"Namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk ke dalam selokan," katanya.

"Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotika melawan berikan tindakan tegas terukur," katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu. Akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA