IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri Muarojambi melakukan eksekusi terhadap Bahusni, terpidana kasus perkebunan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Bahusni sebelumnya didakwa karena mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan yang diatur dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor register perkara No.94/Pid.Sus/2023/PN Snt menghukum Bahusni selama 1 tahun penjara.
Bahusni sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hasilnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PT. Jambi.
"Sebelum menjalani pidana terpidana telah melakukan tes kesehatan dan didampingi keluarganya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Menurut dia, Bahusni langsung dieksekusi ke Lapas Klas II A Kota Jambi untuk menjalani masa tahanan. (*)
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
Tiga Tersangka Kasus Illegal Drilling Dilimpahkan ke Kejari Jambi