IMCNews.ID, Jambi - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus penambagan minyak ilegal (illegal drilling) Jumat (8/3/2024) pekan lalu.
Kasus ilegal drilling ini terungkap oleh Tim Direskrimsus Polda Jambi pada tanggal 10 Januari 2024 di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi dengan identitas tersangka Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu Andika.
Dalam proses tahap II penyidik juga menyerahkan barang bukti mesin motor tanpa bodi dan nopol, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak illegal.
Atas perbuatan itu para tersangka diancam penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda 60 miliar rupiah sesuai Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 Angka 7 UU No.6 Tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah proses tahap II, para pelaku selanjutnya ditahan kembali oleh Jaksa dan dititipkan sementara Lapas Kelas IIA Jambi sambil menunggu jadwal sidang.
"Tiga tersangka kasus ilegal driling atas nama Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu telah diserahterimakan dari Penyidik Polda Jambi pada Jaksa di Kejari Jambi, ancaman bagi pelaku penambangan minyal ilegal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah,” sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Ada Sabu Jenis Baru Berbentuk Tablet Diamankan Polda Jambi, Hampir Sama Dengan Ekstasi