Surat Dirjen Minerba Tak Goyahkan Al Haris, Angkutan Batu Bara Sementara Tetap Lewat Sungai

Rabu, 31 Januari 2024 - 08:22:26 WIB

Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris.

IMCNews.ID, Jambi - Viralnya surat dari Kementerian ESDM yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meninjau kembali kebijakan penghentian angkutan batubara lewat jalur darat ditanggapi langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH. 

Usai peresmian Masjid Al Jabbar di Citra Raya City Jambi pada Selasa (30/1/2024), Gubernur Al Haris mengaku telah membaca isi surat dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM tersebut.

Menurut Gubernur Al Haris, surat itu berisi permintaan agar Pemprov Jambi mempertimbangkan apakah angkutan batubara akan memakai jalur darat atau jalur air. 

“Saya sudah baca surat itu. Surat itu kan menegaskan agar pemerintah mempertimbangkan apakah untuk tetap jalannya angkutan itu, baik melalui jalur darat ataupun jalur air,” ungkap Gubernur Al Haris.

Terkait alasan Kementrian ESDM bahwa akibat penghentian angkutan jalur darat dapat mengganggu pasokan listrik PLN untuk Sumatera, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa saat ini pasokannya tetap berjalan lewat angkutan batubara jalur air.

“Kita masih jalan sampai hari ini, jalur air masih jalan. Artinya, pasokan kita ke PLN masih jalan,” jelas Gubernur Al Haris.

Terkait surat permohonan tersebut, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap tegas angkutan batubara melalui jalur air.

“Saya kira sementara waktu pasokan ke PLN tetap jalan melalui jalur sungai, kita tetap mencari solusi terbaik,” tegas Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menekankan bahwa dalam mengatasi persoalan angkutan batubara ini, pemerintah akan mencari solusi terbaik.

Gubernur Al Haris menjamin tidak akan mengambil solusi yang akan membunuh masyarakat.

“Pemerintah bukanlah membunuh rakyat, pemerintah tetap mencari solusi terbaik dari angkutan itu. Jadi sementara tetap kita maksimalkan jalur air itu dulu,” pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA