Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Minggu, 05 Mei 2024 - 08:27:56 WIB

Rahima usai jalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Rahima usai jalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

IMCNews.ID, Jambi- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar dengan pidana 4 tahun 5 bulan penjara.

Rahima yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terseret kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengesahan RAPBD Jambi.

JPU KPK menyatakan Rahima bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp200 juta uang suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu juga turut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.

Terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil dan Mesran hanya dituntut pidana penjara selama empat tahun tiga bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama empat tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.

"Artinya kurang Rp100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya," jelas Hidayar. (*)



BERITA BERIKUTNYA