IMCNews.ID, Jambi - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Jambi meninggalkan masalah. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menyebut ada seorang PPPK yang lolos terdaftar sebagai seorang calon legislatif (caleg).
"Dia (AF) terdaftar sebagai caleg tapi ikut seleksi PPPK dan lulus," ungkapAndika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Senin (29/1/2024) kemarin.
Hal itu diketahui setelah adanya aduan dari masyarakat dan peserta PPPK di Kota Jambi. Setelah menerima aduan, BKPSDMD melaporkan temuan ini kepada Penjabat Walikota Jambi, yang kemudian disampaikan ke Sekda Kota Jambi.
Pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melibatkan KPU dan partai politik tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg.
Meski data menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai caleg pada 27 September dan diberhentikan oleh partai pada 28 September, BKPSDMD tetap akan mendalami masalah ini lebih lanjut.
"Kemudian pada Oktober yang bersangkutan daftar PPPK. Tapi ini masih kita dalami lagi. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan proses, konsekuensinya bisa mencakup pemecatan dan pengembalian gaji yang telah diterima selama menjadi tenaga PPPK," jelasnya. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Tiga Hal Menurut Dirlantas Polda Jambi Perlu Dilakukan Terkait Batu Bara