IMCNews.ID, Jambi - Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan ada tiga hal penting yang perlu dilakukan jika angkutan batu bara diperbolehkan lagi melewati jalan nasional.
Pertama, perlu dilakukan pemetaan terlebih dahulu. Pemetaan tersebut penting dilakukan untuk menghindari terjadi kemacetan, terutama jalur batu bara yang menuju ke sungai terdekat dari lokasi bongkar muat.
“Jika masih melintasi jalan nasional perlu adanya pemetaan dengan melihat volume dan kapasitas jalan yang kira-kira tidak menimbulkan kemacetan panjang atau antrian panjang,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Kesbangpol dan FORKOM, Senin (29/1/2024).
FGD terbut mengangkat tema " Batu bara, Anugerah atau Bencana, Menakar Kerugian mencari Solusi”. Hadir juga dalam FGD tersebut Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Jhon Eka Powa, Ketua Forkom Adean Teguh, Ketua KS Bara, dan perwakilan para sopir, Dinas SDM, dan dinas Perhubungan, serta Pengusaha batu bara.
Kombes Dhafi menjelaskan, pemetaan tersebut untuk mengukur kira-kira berapa volumenya dan berapa banyak dalam kurun waktu jam operasional yang dapat dilalui angkutan truk batu bara.
“Kemarin sudah disampaikan 900 truk yang bisa beroperasi dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Itu nanti dihitung setiap hari berapa volumenya. Kemudian misalnya sudah pas 900 truk itu, satu titik berapa perusahaan nanti dibagi Dinas perhubungan dan ESDM Provinsi," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, menurut Kombes Dhafi, untuk jangka pendek mengenai kebijakan gubernur silahkan saja bangun beberapa pelabuhan yang dekat dengan lokasi tambang. Seperti yang di wilayah Batanghari atau Sarolangun. Hingga tidak jauh jauh ke Talang duku.
“Ke depannya kita juga harus memikirkan kondisi sungai itu tidak selalu bisa dilintasi. Pada musim kemarau tentunya hauling batu bara tidak bisa mengandalkan sungai. Oleh karena itu jalan khusus harus menjadi prioritas segera direalisasikan," katanya.
Percepatan jalan khusus ini bisa terwujud apabila perusahan yg mendapat mandat penyelenggaraan jalan khusus bersinergi dengan kepolisian TNI dan pemerintahan daerah setempat, baik di tingkat desa ,kecamatan bahkan tingkat kabupaten kota. Apabila terdapat kendala atau maslah segera ditangani bersama dan bersinergi.
Kemudian yang ketiga, Kombes Pol Dhafi mengatakan, batu bara itu melekat dengan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha tambang, seperti yang tertuang dalam amanat peraturan Kementerian ESDM nomor 5, transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha tambang batu bara. Dimulai dari eksplorasi sampai dengan bongkar muat di pelabuhan.
"Jadi sudah saatnya pemilik angkutan batu bara, baik perorangan atau berbadan usaha atau Koperasi bekerjasama langsung dengan perusahaan tambang. Sehingga jika melintasi jalan umum, perusahaan tambang ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan yang timbul sebagai dampak aktifitas tersebut," jelasnya.
Dilihat kondisi saat ini, lanjut Dhafi, dengan berpindah-pindah angkutan batu bara ke berbagai perusahaan tambang, pastinya kerap menimbulkan permasalahan.
Apabila angkutan merupakan bagian dari perusahaan maka permasalahan di jalan umum dapat di minimalisir. Seperti pengisian tonase berlebih yg kerap timbukan patah as, terguling di jalan umum, jalan rusak, terjadi kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, maka perusahaan secara langsung ikut bertanggung jawab.
"Perusahaan juga bertanggungjawab menjaga angkutan yang membawa batu baranya sehingga tidak bermaslah di jalan umum yang merugikan masyakat," tegasnya.
Termasuk memenimalisir masalah bahan bakar BBM ilegal. Selanjutnya apabila perusahan tambang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan berlaku, maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, penghentian izin dan pencabutan izin.
"Memang saat ini izin tambang langsung di dikeluarkan oleh Dirjen minerba kementrian ESDM. Namun sesuai dengan isi aturan yang berlaju, pengawasan dan tanggung jawab serta rekomendasi terkait usaha tambang batu bara ini tetap menjadi tanggung jawab Pemprov," pungkasnya. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Ratusan Pejabat UIN STS Jambi Dilantik Sekaligus di Lapangan Terbuka