IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada 2024.
Dilihat dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam PKPU itu ditetapkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)
Berikut selengkapnya tahapan Pilkada 2024 mulai dari persiapan sampai pengusulan pengangkatan calon terpilih:
Ungkap Alasan Maju di Pilkada Merangin, M Syukur Buka-Bukaan Soal Rekomendasi Partai
Lima Pemuda dan Senjata Tajam Diduga Geng Motor Diamankan Polisi
Gubernur Sebut Pemprov Jambi Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Tahun Ini
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Maulana Ungkap Sudah Kantongi Tiket Untuk Bertarung di Pilwako Jambi
Maruarar Sirait Bisa Tarik Suara PDIP Untuk Prabowo-Gibran, Punya Jaringan Luas Bantu Peran TKN