IMCNews.id,BUNGO- Seorang Kepala Desa (Kades) atau biasa disebut Rio di Kabupaten Bungo bersama tiga perangkat desannya diamankan Polres Bungo karena melakukan pungutan liar alias Pungli.
Datuk Rio tersebut adalah Supriyanto, Kades Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat. Kemudian tiga anak buahnya yang ikut ditangkap adalah Hernawan (Sekretaris Dusun), Dedi Mulyadi sebagai Kasi Pemerintah dan Okta Verriyawan sebagai Kaur Keuangan.
Mereka berempat diamankan dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Dwi Karya Bakti tahun 2019-2022.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, keempat pejabat dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya pembuatan sertifikat (Program PTSL),” kata AKBP Wahyu Bram kepada wartawan dalam pers rilis, Selasa (26/12/2023).
Menurut AKBP Wahyu Bram, besaran pungutan yang dilakukan Supriyanto bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta per sertifikat.
“Dari perbuatannya itu, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat lebih kurang Rp500 juta untuk 669 sertifikat yang diurus. Uang pungli tersebut digunakan para untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
AKBP Wahyu Bram menegaskan perbuatan para tersangka yang melakukan pemungutan itu diluar ketentuan perundang-undangan pada program PTSL.(*)
Kades dan Tiga Perangkat Desa Ditahan, Pungli Pembuatan Sertifikat
Kades Siap-Siap! Skema Baru Gaji Langsung dari Dana Desa Tengah Dipersiapkan
Awas! Kades dan Perangkat Desa Terlibat Kampanye Bisa Dipidana Penjara, Ini Aturannya
Pungli Angkutan Batu Bara Oknum Pegawai Dishub, Fasha Diminta Tegas
Dua Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batu Bara Terciduk saat Beraksi
Penyelam Tradisional yang Tenggelam Saat Cari Besi di Dasar Sungai Batanghari Ditemukan Tak Bernyawa