IMCNews.ID, Jambi - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengatakan, Sistem e-Kinerja merupakan salah satu faktor terpenting dalam mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja.
Wagub menyampaikan hal itu saat sosialisasi penerapan implementasi e-Kinerja terhadap kenaikan pangkat fungsional guru jenjang SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) se-Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (13/12/2023).
"e-KINERJA adalah salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja. e-Kinerja merupakan bagian penting dalam mendorong ASN untuk menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan transformasi dan meningkatkan nilai merit. Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja," jelasnya.
Menurut dia, e-Kinerja ditujukan untuk meningkatkan kinerja pegawai/aparatur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi e-kinerja kepada pegawai/aparatur.
"Implementasi aplikasi e-Kinerja jangan hanya dimaknai untuk kenaikan pangkat, tetapi lebih dari itu untuk meningkatkan kinerja. Selanjutnya peningkatan kinerja guru diharapkan turut meningkatkan kualitas pengajaran/pendidikan, yang berarti turut meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Jambi," sebutnya.
Wagub Sani mengemukakan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi Tahun 2023 senilai 73,73, meningkat sebesar 0,62 poin (0,85 persen) dari tahun 2022 sebesar 73,11.
IPM merupakan hasil perpaduan dari berbagai sektor termasuk sektor pendidikan dan kinerja guru/PKLK merupakan komponen yang sangat penting dalam kualitas pengajaran dan pendidikan.
"Saya berharap agar kualitas SDM dan IPM Provinsi Jambi terus meningkat, yang berdampak positif terhadap peningkatan kemajuan Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub