IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 91 narapidana (napi) lapas yang ada di Jambi diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2023.
"Mereka semua dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Lili, Rabu (13/12/2023) kemarin.
Dia merincikan, 91 napi yang diusulkan menerima remisi Natal itu yakni 31 napi lapas Kelas II A Kota Jambi. Kemudian, 6 napi lapas Kelas III Sarolangun. Selanjutnya, 7 napi lapas Kelas II B Muara Bungo dan 5 napi lapas Kelas II B Muara Tebo.
Kemudian, 18 napi lapas Kelas II B Kuala Tungkal, 5 napi lapas Kelas II B Muara Bulian, 16 napi lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, dua napi lapas Perempuan Kelas II B Jambi dan 1 napi LPKA Kelas II B Jambi.
Dari 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Anggarkan Rp10 Miliar di 2024 Untuk Finishing Gedung Graha Siginjai Kota Jambi