IMCNews.ID, Jambi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 naik Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121. Kenaikan UMP itu telah ditetapkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Sebelumnya pada 2023, UMP Jambi senilai Rp2.943.033. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari memberikan informasi ini.
"Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," katanya, Kamis (30/11/2023).
Menurut dia, besaran UMP ini naik gaya 3,2 persen. Namun keputusan itu masih mendapat penolakan dari beberapa asosiasi pengusaha di Jambi.
Soal ini, Bahari mengatakan, kenaikan UMP tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," terangnya.
Penetapan UMP Jambi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (*)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Hotel Abadi Suite Nunggak Pajak ke Pemkot Jambi, Nilainya Capai Rp 5,7 M