IMCNews.id,JAMBI - Pemerintah kota Jambi terus mengejar para penunggak pajak yang sudah beberapa tahun tidak juga kunjung melunasi. Dua perusahaan yang terus dikejar yaitu managemen Hotel Abadi Suite dan PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Angso Duo).
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, otel Abadi hanya membayar tagihan untuk tahun berjalan. "Bulan berjalan mereka bayar, tapi tunggakan lama mangkir. Sudah pernah dibuat skema untuk dicicil, itu juga masih menunggak," kata Nella.
Menurut Nella, masalah tunggakan itu, berdasarkan catatannya, sejak 2017 sampai 2019. "Untuk yang berjalan tahun 2023 kedepan lancar," jelasnya.
Nella menyebutkan, managemen Hotel Abadi Suite menunggak dua pajak. Yakni pajak Hotel Rp 5 miliar dan restoran Rp 600-700 juta.
Sementara untuk PT EBN, sudah mulai mengangsur. "Tapi memang mereka ini karena dulu pada saat manajemen parkirnya belum baik, mereka lost disana, ada menarik parkir, tapi lupa membayar pajaknya. Itu yang kita tagih terus. Karena pengunjung di Angso Duo tidak pernah putus, ada terus. Makanya itu kita tagih terus," pungkasnya. (ali)
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen