IMCNews.ID, Jambi - Dengan mengenakan rompi warna oranye yang merupakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangan diborgol, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Selasa (24/10/2023).
Mereka merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 -2018. Kelima tersangka adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Mereka dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Dikawal ketat oleh penyidik KPK, para tersangka mendarat di bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi sekitar pukul 10.20 Wib.
"Mereka tiba di Jambi setengah sebelas tadi. Dari bandara langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi," ungkap salah seorang sumber.
Untuk diketahui, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ke limanya ditetapkan sebagai tersaka bersama 23 mantan dewan lainnya pada September 2022 lalu.
Berkas ke lima tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan segera menjalani proses persidangan. (*)
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke JPU
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Pembunuhan Gadis Belia di Batanghari Terungkap, Dibekap Orang Dekat Hingga Tak Bernafas