Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14:12 WIB

IMCNews.ID, Jambi — Penurunan proyeksi pendapatan dalam perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 disorot Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.

Dia meminta agar perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 disertai rekonsiliasi angka fiskal dan kajian dampak terhadap pelayanan dasar.

Menurutnya, penyesuaian perencanaan perlu menjawab kondisi terbaru tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat.

Dalam telaah terhadap matriks perubahan, proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 tercatat turun dari sekitar Rp4,52 triliun menjadi Rp4,13 triliun.

Sementara itu, rata-rata pertumbuhan pendapatan transfer dalam proyeksi 2026–2030 berubah dari 2,43 persen menjadi minus 2,87 persen.

“Perubahan proyeksi ini harus dijelaskan secara terbuka dan konsisten dengan dokumen APBD maupun perubahan APBD. Kita perlu mengetahui asumsi yang digunakan, terutama terkait transfer, agar program prioritas disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang realistis,” kata Ivan.

Ia menilai kenaikan rata-rata pertumbuhan PAD dalam proyeksi, dari 1,51 persen menjadi 4,49 persen, dapat menjadi peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Namun, target tersebut harus didukung langkah konkret, seperti pembaruan basis data, peningkatan kepatuhan, dan optimalisasi potensi pendapatan daerah secara terukur.

DPRD juga mencermati perubahan target peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dalam matriks, target tahun 2027 turun dari 102.000 menjadi 78.586 jiwa.

Ivan meminta pemerintah memastikan perubahan itu didasarkan pada data penerima yang valid dan tidak menyebabkan warga yang berhak kehilangan perlindungan.

“Penyesuaian target harus punya dasar yang jelas. Data penerima, kriteria, dan kesinambungan kepesertaan perlu dipastikan. Jangan sampai perubahan perencanaan menimbulkan kekosongan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Selain kesehatan, perubahan pagu dan indikator pendidikan perlu diuji terhadap kebutuhan sekolah serta mutu layanan.

Ivan juga meminta pemerintah menjelaskan perubahan indikator kemiskinan pesisir dari persentase penduduk miskin ekstrem menjadi persentase penduduk pesisir di bawah garis kemiskinan agar definisi dan kesinambungan datanya terjaga.

Matriks perubahan turut memuat penyesuaian arah kebijakan terkait kompetensi digital ASN, tata kelola Satu Data Indonesia, akses air minum aman, dan bantuan operasional daerah bagi sekolah.

Menurut Ivan, kebijakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program, anggaran, penanggung jawab, dan ukuran hasil yang dapat dievaluasi.

Ia juga meminta kejelasan atas penghapusan rencana TPA regional Sungai Penuh–Kerinci yang digantikan dengan usulan TPST Renah Kayu Embun.

Pemerintah diminta memaparkan kesiapan lokasi, kapasitas, operator, pembiayaan, jadwal, dan kerja sama antardaerah.

“Setiap perubahan harus bisa ditelusuri: apa targetnya, berapa anggarannya, siapa penanggung jawabnya, dan bagaimana capaian akan diukur. Dengan begitu, evaluasi DPRD dan masyarakat dapat dilakukan secara objektif,” kata Ivan.

DPRD, lanjutnya, akan mencermati konsistensi angka fiskal antardokumen, perlindungan layanan dasar, kesinambungan indikator, kesiapan proyek pengganti, serta akuntabilitas program.

Ia juga menyoroti proyeksi hingga 2030 yang tercantum dalam matriks, sementara periode RPJMD berakhir pada 2029.

Status proyeksi tersebut, kata dia, perlu ditegaskan dan dijelaskan hubungannya dengan dokumen perencanaan berikutnya.

“Perubahan RPJMD harus realistis, menjaga kualitas pelayanan publik, dan memberi kepastian arah pembangunan. Penyesuaian fiskal penting, tetapi manfaatnya harus tetap dirasakan masyarakat,” tutupnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA