IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi dan Polsek Bahar Selatan meringkus pelaku pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di unit 7 Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (30/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan oknum Apartur Sipil Negara (ASN). Kapolsek Bahar Selatan Iptu Yohanes Candra Putra mengatakan, pelaku diketahui bernama Mun'in. Dia disergap ketika sedang melakukan molot minyak menggunakan sepeda motor.
"Saat penangkapan pelaku sedang bekerja, sehingga kami amankan tanpa perlawanan," kata Iptu Yohanes.
Menurut Yohanes, selain mengamankan pelaku Mun'in, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan illegal drilling.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, aktivitas illegal drilling di Jambi masih marak. Meski polisi terus melakukan pemberantasan, namun aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal ini masih saja terjadi.
Selain di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, kini aktivitas penambangan minyak ilegal ini juga marak di wilayah Muaro Jambi. Khususnya di wilayah Sungai Bahar dan sekitarnya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
10 Warga Jambi Lapor ke OJK Jadi Korban Penipuan Investasi FEC