IMCNews.ID, Jambi- Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi perbaikan. Ketua KPU Kota Jambi, Arif Lesmana Yoga, Selasa (8/8/2023) menyampaikan, data caleg yang memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 548 orang. Sisanya, 210 caleg masih dinyatakan TMS.
"Saat ini dalam proses pencermatan sebelum DCS disampaikan ke publik. Jika ada partai yang mampu memperbaiki dalam masa itu, bisa diubah statusnya menjadi MS," katanya.
Dia mengungkapkan, masih ada waktu bagi partai politik untuk memperbaiki hingga merubah daftar caleg.
"Tergantung dari partai saja lagi apakah mau langsung melakukan perbaikan atau tidak pada proses pencermatan sebelum DCS disampaikan," tandasnya. (IMC01)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Buntut Dukungan ke Anies Baswedan, Belasan Pengurus Golkar Jambi Dipanggil