IMCNews.ID, Jambi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran berhasil menangkap 3 orang buronan pada semester 1 tahun 2023 ini. Ketiganya adalah Edoh Binti Darta, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq.
Data itu diungkap Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Asintel Nophy T. Suoth dalam pers rilis, Jum’at 21 Juli 2023 kemarin.
"Tiga DPO berhasil ditangkap di tahun 2023 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO," ujar Kajati Elan Suherlan.
Berdasarkan data DPO Kejati delapan orang itu antara lain:
- Sanggam Parapat kasus penipuan,
- Asril bin Hening kasus penipuan,
- Dadang Saputra kasus perlindungan anak,
- Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo,
- Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun,
- Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin.
- Leo Darwin anak dari Leo Chandra dalam kasus korupsi gaga bayar MTN (medium term note) Bank Jambi Tahun 2017-2018.
- Efda Yani binti Buyung Jamek dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Hingga saat ini Tim Tabur tetap melakukan pemantauan terhadap para buronan dan apabila masyarakat mengetahui keberadaannya dapat menghubungi kejaksaan negeri seluruh Indonesia. (IMC01)
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
Akmaludin, Terdakwa Rudapaksa Anak di Kumpe Hingga Hamil Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa