IMCNews.ID, Jambi - Tiga remaja ditangkap oleh jajaran Polresta Jambi karena melakukan penganiayaan dengan menembakkan "meriam kaleng" hingga korbannya mengalami luka serius.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruly di Jambi, Jumat, menjelaskan ketiga pelaku menembakkan meriam kaleng dengan panjang 1 meter ke arah korban pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
"Ketiga pelaku sudah kami tangkap, yakni EG (17), BM (17), dan JS (15)," katanya.
Kejadian ini bermula, ketika korban dan para pelaku cekcok mulut. Saat itu korban hendak membeli makanan.
Para pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Namun beberapa saat kemudian, mereka kembali mencari korban.
Pelaku kemudian menembakkan meriam kaleng yang diisi dengan batu ke arah korban.
Akibatnya korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban terkena meriam di bagian telinga dan mengalami luka serius, dan saat ini menjalani operasi," katanya.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita meriam kaleng yang terbuat dari kaleng susu untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, tiga remaja itu disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Sidang Perdana Fraksi Golkar Kasus Suap Pengesahan RAPBD, Juber CS Didakwa Terima Rp300 Juta