Sidang Perdana Fraksi Golkar Kasus Suap Pengesahan RAPBD, Juber CS Didakwa Terima Rp300 Juta

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:24:02 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Empat politisi Golkar tersangka kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, M Juber, Popriyanto, Tartiniah dan Ismet Kahar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (28/3/2023). 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Juber Cs menerima suap.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. 

Juber Cs menerima sejumlah uang dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ketika itu. Besarannya bervariasi. 

Terdakwa I, M. Juber menerima sebesar Rp 300 juta, Terdakwa II Poprianto Rp 300 juta, Terdakwa III Tartiniah RH Rp150 juta, dan Terdakwa IV Ismet Kahar sebesar Rp300 juta. 

Padahal, menurut JPU, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar para terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang mempunyai hak suara untuk menyetujui Ranperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017," sebut jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan pula dengan Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap dakwaan JPU ini, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan. 

"Kami tidak mengajukan keberatan," kata Musri Nauli, penasehat hukum Juber, Poprianto dan Ismet Kahar.

Selanjutnya, sidang M Juber Cs akan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Jaksa KPK akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang berikutnya. 

Selama pemeriksaan saksi berlangsung, para terdakwa wajib hadir di ruang sidang, kecuali terdakwa Tartiniah.

Tartiniah yang hadir ke sidang menggunakan kursi roda diizinkan untuk mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara online dari Lapas. 

"Kalau pemeriksaan terdakwa wajib hadir," ujar hakim Budi Candra kepada Tartiniah.

Usai sidang, Tartiniah sendiri dibawa pulang. Beberapa orang terlihat mendorong dan mengangkat kursi rodanya menuju ke mobil, untuk dibawa ke tahanan.

Begitu juga dengan Ismet Kahar. Menggunakan tongkat, politisi senior Golkar ini diangkat ke mobil tahanan yang sudah stanby di depan ruang sidang. Mereka juga dikawal dengan anggota Bromob bersenjata lengkap. 

Seperti diketahui, Juber, Popriyanto, Ismed Kahar dan Tartiniah ini merupakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD P:rovinsi Jambi 2017-2018 pada September 2022 lalu. 10 diantaranya, termasuk empat politisi golkar itu ditahan KPK pada 10 Januari 2023 lalu.

Selain Juber dan tiga rekannya dari Golkar, tersangka lain yang sudah ditahan yaitu tiga orang dari PKB; Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. 

Kemudian dua dari PKS; Rudi Wijaya dan Supriyanto. Dan satu lagi dari PPP Sopian.

Sementara 18 tersangka lain yang belum ditahan yakni, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. 

Berikutnya, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. (*)



BERITA BERIKUTNYA