IMCNews.ID, Jambi - Polresta Jambi beserta Polsek jajaran mengamankan 67 orang yang diduga kelompok geng motor.
Mereka terlibat tawuran dan melakukan tindak pidana lainnya yang mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan, ke 67 orang tersebut ditangkap di berbagai lokasi dalam wilayah Polresta Jambi.
"Jika ditotal keseluruhan selama tiga hari Ramadhan ini sebanyak 67 orang yang telah diamankan," katanya, Minggu (26/3/2023).
Eko menjelaskan, dari 67 orang tersebut, 38 diantaranya diamankan Polsek Jambi Selatan di Jalan Marene, perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi 23 Orang.
Kemudian, Depan Masjid Al-Barokah Talang Bakung 9 Orang, dan Lorong Kenanga II Kelurahan Talang Bakung sebanyak 6 Orang.
"Barang bukti yang turut diamankan sepeda motor sebanyak 7 Unit dari berbagai merek,"katanya.
Selanjutnya, wilayah Polsek Jambi Timur diamankan sebanyak 3 orang di RT. 06 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur dengan barang bukti Satu unit sepeda motor dan enam buah sarung.
Kemudian, di wilayah hukum Polsek Telanaipura diamankan sebanyak 26 orang di dua TKP, Jalan Julius Usman Lrg. Gold Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura dan Lrg Pancasila.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1,5 teko berisikan diduga miras jenis tuak, 5 botol miras dlam kondisi kosong, 1 mercon habis pakai, 1 tongkat T, 10 unit Ranmor Roda 2 dari berbagai merk serta Sarung yang sudah di bentuk sedemikian rupa diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang," jelasnya.
Eko menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat. Seperti berkumpul dan dapat membuat kegaduhan.
Apalagi telah dipersiapkan senjata seperti sarung yang dapat digunakan untuk dilakukan aksi tawuran.
"Kita akan proses secara hukum bagi anak-anak atau pemuda-pemuda yang melakukan aksi pelanggaran hukum. Apalagi saat ini bulan ramadhan, " tegasnya.
Menurut Eko, jika terbukti melakukan pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan penyidikan.
Sebaliknya, jika tidak terbukti harus membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, RT, Lurah hingga Camat.
"Apabila pelaku yang diamankan ini masih sekolah akan kita minta hadirkan kepala sekolah untuk mengetahui perbuatannya, " tambahnya.
"Sedangkan kendaraan yang diamankan, jika tidak ditunjukkan surat-surat kendaraan maka akan dilakukan penilangan, " pungkasnya. (*)
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Jambi, Dua Penyelundup Ditangkap