Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3

Jumat, 05 Juni 2026 - 14:17:23 WIB

Noel.
Noel.

IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain hukuman penjara selama 4,5 tahun, Noel juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," ujar Budi, Jumat (5/6/2026).

Menurut KPK, putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan selama persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim.

Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

KPK juga menilai proses persidangan mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Meski demikian, KPK belum menentukan sikap terkait langkah hukum berikutnya. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“KPK akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi," kata Budi. (*)



BERITA BERIKUTNYA