14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Jambi, Dua Penyelundup Ditangkap

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:05:29 WIB

IMCNews.ID, Jambi- Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kg dan 9.966 butir ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Jika diuangkan, narkoba itu bernilai hingga Rp20.892 miliar. Narkoba tersebut diamankan di sebuah kantor jasa transportasi (travel) di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi, Minggu (19/3/2023) lalu.

Narkoba ditemukan dalam kardus besar rokok Bold. Bersama barang bukti, polisi juga meringkus dua tersangka berinisial NH dan BK. 

Keduanya ditangkap ketika menjemput paket berisi sabu dan pil ekstasi di kantor jasa transportasi travel.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan narkotika bernilaian puluhan miliyar ini berkat informasi dari masyarakat. 

Menurut dia, pada Minggu (19/3) sekitar pukul 16.00 WIB tim opsnal Ditresnarkoba POlda Jambi mendapatkan informasi akan ada penjemputan Narkotika di salah satu kantor jasa transportasi di Kota Jambi. 

Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua tersangka datang mengambil kiriman yang berisi Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

"Saat diinterogasi tersangka mengaku hanya disuruh menjemput paket Narkotika itu di salah satu jasa transportasi yang berasal dari luar wilayah Jambi," katanya, Selasa (21/3/2023) lalu. 

Saat diamankan Tersangka NH sedang mengangkat satu paket berupa kardus besar.

Setelah dibuka oleh tim, ternyata berisi sepuluh buah piring warna putih, 14 paket Narkotika jenis sabu dengan bungkusan warna orange bermerek durian 99. Lalu, satu bungkus besar yang diduga pil ekstasi berlogo chanel, dan satu bungkus besar yang diduga pil ekstasi berlogo Y. 

"Menurut tersangka, sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,’’ kata Thomas. 

Menurut dia, dengan berhasilnya diamankan belasan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu, bisa menyelamatkan 80.739 jiwa. 

Thomas mengungkapkan, jika dinilai dengan uang, belasan kilogram sabu tersebut senilai Rp 18.400 Miliar. Sedangkan ribuan pil ekstasi senilai Rp 2.491 Miliar. 

"Kalau total keseluruhannya senilai Rp 20.892 miliar, " jelasnya. 

Thomas mengatakan pihaknya masih akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Dua tersangka yang ditangkap berasal dari Jambi. Keduanya mengaku dimita sesorang menjemput barang haram tersebut. 

"Kita masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik dan pengirim paket narkotika tersebut,’’ pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA