Kejari Sungai Penuh Sita Rp5,02 Miliar Dalam Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:48:29 WIB

IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang senilai Rp5.027.802.069 dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017 - 2021.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola menyampaikan, penyitaan ini dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. "Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Kantor Kejari Sungai Penuh telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp5.027.802.069," ungkapnya.

Dia menyampaikan, uang yang disita tersebut merupakan uang yang berasal dari inisiatif anggota DPRD Kabupaten Kerunci selaku penerima tunjangan.

"Uang itu dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh," ucapnya.

Untuk penghitungan uang, kata Anton, penyidik Kejari Sungai Penuh dibantu oleh pihak BRI Cabang Sungai Penuh.

"Uang tersebut kemudian dititipkan di Rekening titipan sementara di BRI Sungai Penuh dan dibuatkan bukti penitipan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk, mengatakan ada sebanyak 70 orang saksi yang diminta keterangan dalam proses penyelidikan. Kemudian, ada belasan lagi yang diperiksa pada tahap penyidikan. 

"Dinaikkan ke penyidikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini," ujarnya.

Ditambahkan Alex, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) naiknya status ini ke penyidikan sejak Juli 2022 yang lalu. 

"Kita juga sudah melaporkan ke Kajati Jambi, kita akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA