Kadis Kesehatan Batanghari Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Jumat, 16 September 2022 - 09:04:18 WIB

Pembangunan Puskesmas di Bungku yang bermasalah. (ist)
Pembangunan Puskesmas di Bungku yang bermasalah. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, EY ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrskrimsus) Polda Jambi.

Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Selain ini EY, ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AG sebagai pelaksana teknis kegiatan, AB selaku pelaksana kegiatan, MF sebagai pelaksana kegiatan, dan DH sebagai pelaksana kegiatan.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Satreskrim Polres Batanghari, namun belakangan diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, dalam kasus pembangunan gedung Puskesmas Bungku yang menggunakan dana APBD senilai Rp 7,2, Miliar terdapat kerugian negara lebih kurang Rp 6,3 miliar.

"Kerugian disebabkan bangunan gagal konstruksi dan tidak dapat digunakan," kata Tory kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, berkas pemerikaaan ke lima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, Tory belum mau membeberkan identitasnya. Ia hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka tersebut.

"Untuk dua tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. Mudah-mudahan dua tersangka ini pemberkasannya segera lengkap," pungkasnya.(IMC01)



BERITA BERIKUTNYA