Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah

Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:12:28 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah RI bakal menggelontorkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, penyalurannya paling lambat pekan depan.

Namun dia menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), tapi bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya, Rabu (5/8/2026) kemarin.

Pihaknya saat ini tengah menyelesaikan masalah administrasi saja sebelum dana dapat disalurkan ke daerah.

Besaran bantuan per daerah tak sama, tergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.

Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.

Menurut dia, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.

Ia menyebut bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.

"Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut," ujarnya.

Adapun hingga semester I 2026, pemerintah telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun, turun dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. (*)



BERITA BERIKUTNYA