Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Santri

Kamis, 15 September 2022 - 18:25:16 WIB

IMCNews.ID, Tebo - Aksi tidak senonoh menimpa seorang santri di Kabupaten Tebo. Seorang ustadz berinisial RW (37) yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di ujung Kecamatan Tebo Tengah diduga sebagai pelakunya. 

Akibat perbuatannya, RW diamankan oleh Unit PPA, Satreskrim Polres Tebo pada Senin (12/09/ 2022). Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, tersangka diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia dipanggil atas laporan orang tua korban. 

"Korban merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur, usia 13 dan 15 tahun asal Kecamatan Tebo Tengah,’’ katanya. 

Menurut Fitria Mega, dari hasil pemeriksaan RW, ada kesesuaian antar keterangan dua korban yang merupakan santri tersangka. Dari hasil gelar perkara pada (12/09/2022) pukul 21.00 WIB, penyidik PPA Polres Tebo memutuskan melakukan penahanan terhadap RW.

"Pelaku kini mendekam di rutan Mapolres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari keterangan korban, kejadian asusila itu terjadi pada 21 Agustus 2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkaranya di kamar tamu pondok pesantren yang berada di ujung Kecamatan Tebo Tengah. 

Kejadian bermula saat tersangka RW memanggil kedua korban dan satu orang rekannya untuk memijitnya. Setelah 30 menit memijit, ke 3 santri itu masuk ke kamar untuk kembali memijit tersangka di dalam kamar. 

Korban pertama, yang berusia 13 tahun diminta memijit betis bagian kiri. Kemudian korban kedua yang berusia 15 tahun memijit betis bagian kanan. Setelah 15 menit kemudian, RW memerintahkan satu orang rekan korban – saksi--, menutup pagar pondok agar kerbau tidak masuk ke pesantren. Saat bersamaan kedua korban berganti mijit kedua tangan RW.

Saat kedua korban memijit bagian tangan, tersangka RW memegang kemaluan dari luar kain sarung yang di pakai kedua santri tersebut. Sekitar 15 menit kemudian tersangka menyuruh salah satu korban keluar melihat santri-santri yang berjaga malam.

Ketika rekannya keluar, korban yang berusai 13 tahun diperintah menutup pintu kamar. RW pun meminta dia untuk berbaring. Aksi bejat itu dimulai dengan memegang alat vital korban, hingga mengeluarkan sperma.

"Setelah keluar, RW mencium cairan itu dan tersangka menyenter kemaluan korban menggunakan ponsel nya," ungkap Fitria Mega dalam rilisnya.

Setelah itu, dengan bantuan cahaya senter ponselnya, RW memaksa korban memasukkan alat vital nya kedalam lubang dubur RW sampai mengeluarkan sperma.

"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke orangtuanya dan melakukan melapor ke Mapolres Tebo", ungkapnya.

Dengan bukti 4 helai kain sarung, RW dijerat pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang oleh Unit PPA. (*)



BERITA BERIKUTNYA