Enam Pembobol Gudang JNE Diciduk, Satu Orang Jadi Buronan

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:06:41 WIB

Enam Tersangka Pembobol gudang JNE di Kota Jambi diamankan Polsek Telanaipura (Foto./IMCNews.id)
Enam Tersangka Pembobol gudang JNE di Kota Jambi diamankan Polsek Telanaipura (Foto./IMCNews.id)

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak enam tersangka pencurian gudang expedisi (JNE), di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Diciduk Polsek Telanaipura, serta satu orang masuk dalam pencarian orang (DPO).

Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Rahmadani (22), Afniaditya (18), Rangga Sabriwan (18), Andi Junaidi (40), Ade Irwansyah (24), Mirza Suhada (18) dan satu pelaku bernama Ridho (24) masih buron.

Dalam hal ini perusahaan JNE kehilangan barang 53 karung paket dan diamankan hanya 20 karung paket dengan total kerugian mencapai 160 juta rupiah.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika mengatakan bahwa mendapat laporan dari pihak perusahaan JNE dan tim langsung turun ke (TKP), serta melakukan pengejaran untuk tersangka.

"Jadi kita sudah tangkap 6 pelaku pencurian di gudang JNE, dari jumlah tersangka 7 orang satu lagi masih (DPO),"katanya, Selasa (24/5).

Kemudian, dari satu pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut sehingga melakukan duplikat kunci gudang untuk melancarkan aksinya.

"Jadi tersangka Dani adalah dalangnya merupakan karyawan JNE, sehingga yang mengeluarkan barang dari gudang dan mengajak rekan lainnya,"kata AKP Yumika.

Lebihlanjut, untuk barang bukti yang diamankan yaitu 20 karung paket, berbagai bentuk misalnya pakaian, alat kendaraan bermotor dan lainya. "Jadi pelaku ini sudah menjual sebagian barang curiannya. Kerugian itu mencapai 160 Juta,"tegasnya.

Rincinya, kata Yumika motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari sehingga mencuri paket, serta menjual barang tersebut."Jadi mereka ini menjual barang curian itu di forum jual beli di salah satu media sosial,"katanya.

Untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu tersangka Rahmadani (22) mengatakan sudah bekerja di perusahaan JNE satu tahun lebih, karena dipercaya untuk memegang kunci gudang. Sepintas niat ingin lakukan mencuri barang tersebut.

"Karena memegang kunci gudang, sehingga menduplikatkan kunci dan sudah mencuri sebanyak tujuh kali, barang yang hasil curian dijual secara eceran,"katanya.

Tersangka Dani menjelaskan, bahwa mengambil barang tersebut dengan rekan tongkrongan dan hasilnya dibagi rata, selama ini sudah terpegang uang curian mencapai 9 juta rupia. (IMC02)



BERITA BERIKUTNYA