IMCNews.ID, Jambi - Kasus penganiayaan anak berusia 8 tahun berinisial J, dikembangan Polresta Jambi. Kini ibu tiri berinisial N (43), yang melakukan penganiayaan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Jambi, Ipda. Vani mengatakan pelaku dalam keadaan sadar saat menganiaya anak tirinya. Tidak terindikasi telah mengalami gangguan jiwa.
"Tidak gila. Dalam keadaan sadar. Pelaku ini dalam kondisi rohani, dan jasmani yang sehat," ujarnya, Selasa (24/5).
Kata Vani, pelaku melakukan penganiayaan, karena korban berantem dengan anak kandungnya yang berjumlah 5 orang. Juga tidak puas dengan pekerjaan korban saat disuruh.
"Selain berantem ada juga karena masalah kecil, yakni korban kalau disuruh, lama mengerjakan. Makan juga lama. Korban disuruh nyapu, lama. Itu keterangan dari pelaku. Pemukulan tanpa alasan, mungkin ada saat tidak ada bapak korban. Korban tidak pernah dipukul di depan bapaknya," tuturnya.
Ia mengatakan penganiayaan ini sudah berlangsung selama setahun. "Info yang didapatkan sudah selama 1 tahun. Tapi, bukan setiap hari. Selama tinggal dengan anak tirinya, sejak awal tahun 2021,"ujarnya.
Saat ini korban berada di rumah aman milik UPTD PPA Kota Jambi. Fisik dan psikisnya masih dalam pemulihan.
"Untuk kondisi korban, saat ini mentalnya masih kena. Makanya sekarang tinggal di rumah aman," kata Ipda. Vani.
Anak usia 8 tahun berinisial J di Kota Jambi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial N (43). Sekujur tubuh anak laki-laki ini mengalami lebam.
Korban kekerasan fisik ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi pada hari yang sama. Kini kondisi fisiknya berangsur membaik, walaupun masih ada bekas luka.
"Setelah dirawat di rumah sakit, alhamdulillah memarnya sudah berkurang. Dia juga bisa tersenyum. Kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar korban bisa mendapatkan pengobatan tanpa biaya,"jelasnya.
"Jadi untuk pelaku dikenakan Pasal 44 ayat ( 1 ) UU RI No.23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, luka memar, luka lebam yang diduga diakibatkan kekerasan tumpul. Ancaman lima tahun penjara maksimal,"tambah Kanit PPA Polresta Jambi Ipda Vani.
Dari informasi yang dihimpun UPTD PPA Kota Jambi, korban sudah disiksa oleh ibu tirinya selama 1 tahun. Beberapa kali dipukul dengan menggunakan kayu. Tidak heran, sekujur tubuh anak malang ini mengalami luka lebam.
Korban kerap disuruh melakukan pekerjaan rumah tangga oleh ibu tirinya. Ketika sang ibu tidak puas dengan hasil pekerjaan J, terjadilah pemukulan.
Anak ini juga beberapa kali dipukul tanpa alasan. Karena diancam, kekerasan fisik ini tidak diberitahukan J pada ayahnya yang keseharian mengelola kebun.
Kata Dini, kondisi psikis anak ini mulai membaik. Sudah bisa tersenyum. Walaupun demikian, pendampingan psikologis masih berlanjut.
"Si anak masih kita proses pendampingan psikologi. Memang terlihat ada perubahan sampai saat ini. Sejauh ini selama bimbingan, dan psikoterapi, saat ini si anak sudah menunjukkan efek yang sesuai,"jelasnya.
UPTD PPA Kota Jambi akan mendampingi korban sampai kasus ini tuntas. Juga memastikan korban bisa bersekolah kembali. (IMC02)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot