IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengembalikan 93 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polresta Jambi. Pengembalian dilakukan karena ke 93 berkas perkara tersebut belum dilengkapi penyidik Polresta Jambi. 93 SPDP yang dikembalikan itu tercatat dari awal tahun 2022 hingga 20 April.
Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Syafari mengatakan, puluhan SPDP itu hingga saat ini belum juga ada perkembangan sedikitpun setelah dikembalikan ke penyidik. Statusnya masih P17. "93 berkas itu ada yang P17 tahap 1 dan ada juga yang P17 tahap 2. Pengembalian bukan berarti perkara dihentikan, tapi untuk dilengkapi," katanya Rabu (20/4).
Menurut Irwan, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan berkas-berkas yang dikembalikan. "Dalam SOP nya P17 itu ada tahapannya. Tahap pertama ada waktu 30 hari. Kemudian, P17 tahap dua ada 30 hari juga. Kalau dalam waktu tersebut tidak tidak dilengkapi, maka SPDP dikembalikan secara utuh, bukan lagi untuk dilengkapi," jelasnya.
Irwan menegaskan, setelah SPDP dikembalikan ke penyidik Polresta Jambi, perkara itu dihentikan atau tidak, bukan ranah Kejari Jambi lagi. "Perkaranya dihentikan atau tidak sudah menjadi ranah kepolisian," pungkasnya. (*)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Kapolda Jambi: Kedepankan Mediasi dan Persuasi Tangani Konflik Lahan